PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi serta himbauan kepada truk pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu agar menutup bak muatan dengan terpal.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa penggunaan penutup pada bak truk saat membawa material sangat penting demi keselamatan bersama.
“Material seperti pasir dan batu jika tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ipda Yoni mengingatkan, aturan ini tertuang dalam undang-undang tata cara pemuatan barang pada Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selain itu, pihaknya menyebut akan memberikan teguran tegas secara lisan bagi sopir yang melanggar, serta akan diimbau untuk segera menutup muatan material dengan terpal yang memadai sebelum melanjutkan perjalanan.
Kemudian, Polres Pamekasan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pemilik armada truk untuk mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan, demi menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan truk yang beroperasi dengan kondisi membahayakan tersebut, melalui call center Polri 110,” tutupnya.
Untuk diketahui, layanan call center Polri 110 didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan. (lum)
Berikan Balasan