Lebur.id

Cerita Taufadi, Plus Minus Regulasi Penyelenggaraan Haji 2026

Cerita Taufadi, Plus Minus Regulasi Penyelenggaraan Haji 2026

IBADAH; Taufadi (dua dari kiri) bersama istrinya, Hj. Ansari (paling kiri) saat berada di bus kloter 74 JCH asal Kabupaten Pamekasan, beberapa waktu lalu.

PAMEKASAN, Lebur.id – Taufadi, seorang jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membagikan pengalamannya tentang plus minus perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Dikatakan, jika sebelumnya penyelenggaraan haji menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggaraan ibadah haji kini menjadi tanggung jawab Kemenhaj RI.

Menurutnya, diantara nilai plus yang ia rasakan pada haji tahun ini yakni kemudahan penggabungan mahram. Sehingga apabila JCH memiliki keluarga seperti anak, suami, istri, saudara kandung, utamanya orang tua yang sudah lanjut usia, dapat dengan mudah mengajukan pemberangkatan bersama, dengan syarat keluarga tersebut sudah mendaftar minimal 5 tahun.

Meskipun begitu, penggabungan mahram hanya berlaku untuk satu orang, tidak dapat dilakukan untuk dua orang sekaligus.

“Dengan demikian, kami dapat menggabungkan mahram ibu dan ibu mertua. Ibu saya digabung dengan saya dan ibu mertua digabung dengan istri saya,” tuturnya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, lanjutnya, kemudahan lain yang ia rasakan yakni terkait mutasi porsi haji. Dimana ibunya yang berdomisili di Kabupaten Sumenep bisa dengan mudah mutasi ke Kabupaten Pamekasan sebab masih satu provinsi Jawa Timur.

“Ketentuan ini mengacu pada regulasi teknis penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Kemenhaj,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan ini.

Di samping itu, suami dari Hj. Ansari, anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mendapati sejumlah kekurangan yang perlu dievaluasi ke depan. Diantaranya yakni penempatan lansia yang berpisah dari pendamping yang juga mahram.

Sehingga untuk bisa bersama orang tua, pihaknya masih harus mengajukan perpindahan ke pihak penyelenggara haji. Hal itu demi kebaikan dan kelancaran ibadah haji orang-orang tua yang sudah lansia.

“Penempatan lansia masih perlu evaluasi karena ada yang tidak bersama pendampingnya. Hal ini menjadi catatan penting untuk perbaikan layanan ke depan, khususnya dalam aspek perlindungan dan pendampingan jamaah lansia,” tegasnya.

Ia menuturkan, ia dan istrinya, Hj. Ansari mendaftar haji tahun 2012 dengan masa tunggu saat mendaftar sekitar 10 tahun, sehingga kemungkinan berangkat sekitar tahun 2022. Namun akibat pandemi Covid-19, ia dan istrinya mendapat giliran tahun 2026 M atau 1447 H.

“Tahun 2018, tepatnya bulan Oktober, kami mendaftarkan haji bapak dan ibu di Sumenep, sedangkan ibu mertua di Pamekasan,” katanya.

Namun, ayahnya wafat pada tahun 2023 lalu. Oleh karena itu, pada haji tahun ini ia berniat membadalkan ibadah haji untuk almarhum ayahnya. Sebab saya dan istrinya sudah menunaikan ibadah haji pada tahun 2019 menggunakan visa furoda.

Di sisi lain, istrinya, Hj. Ansari membadalkan hajinya tahun ini untuk nenek buyutnya, sebab Hj. Ansari sudah sudah membadalkan untuk almarhum ayahnya saat menjadi panitia kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI tahun 2025 lalu. (lum)

Exit mobile version