PAMEKASAN, Lebur.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto, turut mengomentari kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang anak dibawah umur di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Pada kasus tersebut, Polres Pamekasan meringkus seorang pria lanjut usia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, yang kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Alfian, sapaannya, meminta pihak kepolisian agar menginterogasi secara mendalam kepada pelaku. Sebab ada kemungkinan korbannya lebih dari dua orang, karena statusnya sebagai guru ngaji.
“Mohon untuk pasal-pasal, pasal yang ada kaitannya dengan masalah pemerkosaan, pencabulan terhadap anak, anak di bawah umur, untuk dimasukkan supaya ini menjadi efek jera kepada para pelaku pedofil tersebut,” tegasnya kepada Lebur.id, Kamis (23/4/2026).
Kemudian, Alfian juga meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, khususnya Kasi Pidana Umum (Pidum) untuk juga ikut andil dalam memberatkan pasal-pasal hukum kepada pelaku.
“Bahkan kalau bisa itu ada salah seseorang yang melakukan seperti ini kalau tidak salah di Bogor, itu pelakunya sampai dikenakan pasal kebiri karena dilakukan kepada anak di bawah umur,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasal pengebirian ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. UU ini diterbitkan untuk merespons tingginya kekerasan seksual terhadap anak dengan memperberat sanksi, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku.
Sedangkan teknis penerapan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Kebiri kimia diterapkan sebagai tindakan tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa pemasangan alat yang bertujuan menekan hasrat seksual, dilakukan maksimal 2 tahun setelah pidana pokok, disertai rehabilitasi.
“Ini menjadi peringatan, menjadi alarm kepada orang-orang memanfaatkan agama untuk melakukan hal demikian. Karena ini kasihan kepada korban, juga kepada keluarga korban,” jelas Direktur PT Jawara Internasional Djaya ini.
Selain itu, ia berharap kepada masyarakat Pamekasan agar tidak berprasangka negatif terhadap guru ngaji di desa-desa, sebab kasus tersebut hanya ulah oknum.
“Ayo kita tetap percaya kepada guru ngaji, guru madrasah, guru sekolah, guru pondok pesantren. Jangan sampai antipati terhadap masyayikh, ustadz, dan guru hanya kejadian seperti ini,” harapnya.
“Tapi tetap kita mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kasus tersebut. Supaya orang yang melakukan seperti ini ditindak tegas dan dipenjara seberat-beratnya,” tutupnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan mengungkapkan bahwa aksi bejat MD diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan dua korban berinisial D dan F.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).
Menurut AKP Yoyok, modus yang digunakan bermula dari tindakan pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Parahnya, dugaan kekerasan seksual itu diduga dilakukan hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.
“Korban mengalami tekanan psikologis berat. Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena diliputi rasa takut dan tekanan mental. Namun trauma mendalam yang mereka alami, hingga membuat korban takut keluar rumah, akhirnya memicu terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga,” terangnya.
Dikatakan, Polres Pemekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.
Selain proses hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua korban.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegasnya. (lum)
