PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Madura, menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa tempat, Sabtu (30/1/2026) malam. Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.
Kemudian juga sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyebut bahwa razia miras tersebut dilakukan secara humanis tapi tegas sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana arahan Kapolres, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
“ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, razia yang dilakukan personel gabungan Polres Pamekasan itu menyasar pada warung, kios, serta beberapa tempat lain yang ditengarai menjual atau menyimpan minuman keras.
Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan 311 botol miras berbagai merek dan kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
“Kegiatan razia miras akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat apabila menemukan warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, dapat melapor kepada pihak kepolisian melalui call center Polri 110.
“Call center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya,” jelasnya. (lum)
