Lebur.id

Jamin Hak Hidup Anak, Bupati Pamekasan Keluarkan SE Pembatasan Jam Malam

Jamin Hak Hidup Anak, Bupati Pamekasan Keluarkan SE Pembatasan Jam Malam

Screenshot Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan tentang aturan pembatasan jam malam anak.

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Pamekasan tertanggal Kamis (27/11/2025).

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa kebijakan pembatasan jam malam dilakukan sebagai langkah perlindungan dan pencegahan dari berbagai potensi kenakalan remaja maupun tindak kekerasan yang melibatkan pelajar, utamanya pada waktu malam hingga dini hari.

Pembatasan jam malam berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan sekolah, mengikuti acara keagamaan di lingkungan tempat tinggal, atau anak berada bersama orang tua maupun wali.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam menjaga hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Dikatakan, anak-anak yang melanggar kebijakan itu akan diberikan pembinaan dengan pendekatan persuasif dan edukatif yang melibatkan petugas dan orang tua. Namun untuk kasus tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan atau keamanan, maka akan dilakukan penanganan khusus melalui koordinasi dengan kepolisian.

Tidak terkecuali bagi para rang tua yang lalai dan abai terhadap kebijakan tersebut juga dapat dikenai pembinaan dan pemantauan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

“Larangan selama jam malam antara lain, berkumpul di ruang publik tanpa pengawasan, berada di lokasi berisiko seperti warung internet, jalan raya, atau tempat hiburan malam, terlibat aktivitas yang mengarah pada kriminalitas, balap liar, geng motor, hingga penyalahgunaan alkohol dan narkoba,” sebutnya.

Oleh karena itu, Pemkab Pamekasan berharap adanya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, untuk bersama menjaga dan mengawasi aktivitas anak di malam hari. (lum)

Exit mobile version