PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Madura, mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di trotoar sebelah barat monumen Arek Lancor atau di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan pada Minggu dini hari (9/11/2025). Masing-masing yakni AD (19), AH (18), MF, dan RN.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, terjadi dua kasus dalam peristiwa berdarah ini, yakni pengeroyokan dan pembunuhan. Dijelaskan, kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman antara kelompok AD dan kelompok AH.
“Yang pertama, terjadi pengeroyokan. Pengeroyokan yang dilakukan oleh AD dan kawan-kawan,” kata AKBP Hendra saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Minggu malam (9/11/2025).
Kemudian, lanjut Hendra, AH yang tidak terima dikreroyok lantas mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang lawannya secara membabi buta. Sabetan pisau AH menyebabkan korban empat orang, masing-masing MRH (19) dan JML (25) mengalami luka sabet, R (14) kritis, dan WRS (27), meninggal dunia.
“Kami kerjasama dengan masyarakat kepala desa, dan pelaku diserahkan oleh kepala desa Polres Pamekasan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (bb) berupa sebuah kaos warna kuning yang dipakai oleh AD, sebilah pisau milik AH dengan panjang 33 cm yang terdapat bercak darah, sebuah helm merk KYT warna hitam, serta sebuah flasdisk yang berisi rekaman video CCTV durasi 17,56 detik terjadinya pengeroyokan dan pembunuhan di sisi barat monumen Arek Lancor.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka pengeroyokan, AD dkk, yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Sedangkan untuk AH disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun,” tutupnya. (lum)
