Nur Faizin Minta Pemprov Transparan Terkait Aliran Dana Rp 300 Miliar untuk BUMD

SURABAYA, Lebur.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Nur Faizin menyoroti pengeluaran pembiayaan daerah untuk penambahan investasi dalam bentuk pinjaman investasi non permanen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 300 miliar.

Menurutnya, pemberian pinjaman dengan jumlah yang cukup besar itu tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui pembahasan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 maupun pada dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas maupun urgensi yang mendesak atas alokasi ini. Terlebih, dalam pembahasan LKPJ Tahun 2024 maupun dalam dokumen RPJMD 2025–2029, tidak terdapat rekomendasi yang mengarahkan pada pemberian pinjaman investasi non permanen kepada BUMD,” ujar juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim itu dalam rapat paripurna, Selasa (19/8/2025).

Mas Jen, sapannya, menilai bahwa pinjaman yang dikeluarkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya disertai dengan analisis kebutuhan dan kajian mendalam terkait efektivitas serta dampaknya terhadap keuangan daerah.

Selain itu, pengeluaran dana sebesar Rp 300 milyar itu tidak dijelaskan secara spesifik dipinjamkan ke BUMD Jatim yang mana.

“Kami memandang perlu adanya kejelasan mengenai peruntukan pinjaman ini. Jangan sampai dana sebesar Rp 300 miliar hanya menjadi beban tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Oleh karenanya, politisi muda Jatim itu meminta pemerintah provinsi (Pemprov) agar menyampaikan laporan secara transparan mengenai kinerja BUMD penerima pinjaman. Sebab hal itu sebagai barometer sejauh mana kontribusi pinjaman tersebut terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan publik.

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana ini diarahkan dan bagaimana hasilnya untuk kesejahteraan warga Jawa Timur,” tutupnya. (lum)