PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan FR (29), seorang tersangka yang membuat dan menyebarluaskan video asusila sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di WAG (WhatsApp Group).
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyebut, FR yang merupakan warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diringkus Polres Pamekasan di sebuah rumah kos di Surabaya pada Kamis (17/7/2025) siang.
“Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata AKP Sri Sugiarto saat, Jum’at (18/7/2025).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang dugaan video intim sesama jenis atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) yang beredar di beberapa WAG yang meresahkan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka pelaku.
Dikatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan atau teman sesama jenis sejak Agustus tahun 2024.
Dari tangan FR, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebuah smartphone merk infinix smart 8 warna hitam yang di dalamnya berisi video hubungan sesama jenis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” pintanya.
Ia menilai, kasus video intim sesama jenis tidak hanya mengancam nilai kesusilaan. Lebih dari itu juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” terangnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 6.000.000.000 atau enam miliar rupiah. (lum)
