PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus Arif alias Ayik (46), pelaku penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir ekspedisi JNT Express Pamekasan.
“Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara,red) bertugas di Omben Sampang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025).
Penangkapan terhadap Arif tersebut berangkat dari laporan Irwan Siskiyanto ke Polres Pamekasan dengan nomor surat LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap Irwan terjadi ia mengantarkan paket cash on delivery (COD) kepada pembeli atas nama Arif di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Minggu (30/6/2025).
Paket berupa handphone itu diterima istri Arif. Tiba-tiba, karena kurang puas terhadap barang yang ia pesan melalui aplikasi TikTok itu, Arif dengan brutal langsung mencekik leher Irwan hingga keluar darah dari mulutnya. Bahkan, Arif juga mengambil paksa uang COD senilai Rp 1,5 Juta dari Irwan.
Menurut AKBP Hendra, motif yang dilakukan oleh tersangka yakni tersulut emosi lantaran kecewa dengan barang pesanan yang tidak sesuai ekspektasi.
Atas perbuatannya, Arif terancam dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Adapun pasal yang disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (lum)
