PAMEKASAN, Lebur.id – Petugas gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Jokotole, Rabu (25/6/2025).
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), serta juga didampingi oleh personel kepolisian.
Kemudian, terdapat juga perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan menertibkan PKL di sepanjang Jalan Jokotole muaku dari timur monumen Arek Lancor hingga jalan bundar Asem Manis. Tidak hanya itu, petugas juga tidak segan mengangkut rombong atau gerobak para PKL yang ngeyel berjualan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Ahmad Jonnaidi mengatakan, penertiban PKL di sepanjang Jalan Jokotole merupakan tindak lanjut dari operasi hari sebelumnya.
Menurutnya, larangan untuk PKL berjualan di sepanjang jalan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dalam Perda tersebut disebutkan, PKL di sisi utara Jalan Jokotole diperbolehkan beropasi hanya sore hari hingga malam hari, sementara untuk sisi selatan jalan harus bersih total dari PKL.
“Penertiban PKL ini sekarang hari kedua, dan ini lanjutan dari yang dipimpin Pak Bupati di Arek Lancor itu. Untuk yang selatan jalan semuanya harus bersih, kalau yang utara (jalan, red) bisa beroperasi dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB, itu di perbup,” terangnya saat ditemui di lokasi.
Dikatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat edaran kepada para PKL sekalihus regulasinya terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan Jokotole dan beberapa ruas jalan lainnya.
“Terutama yang kami laksanakan penertiban ini yang semi permanen, karena sangat mengganggu dan jadi gugatan kalau ada yang dibongkar dan ada yang tidak,” terangnya.
“Kami berharap pedagang lebih memahami isi perda maupun perbup dan tertib juga, biar kita enak,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan