PAMEKASAN, Lebur.id – Bukannya menaruh hormat, empat orang warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, malah diduga menjadikan sebuah bilik yang berada di area makam Raja Ronggosukowati, yang merupakan raja Islam pertama di kabupaten tersebut sebagai sarang pesta barang haram narkoba.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar makam Ronggosukowati yang berlokasi di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, kepada Polres setempat.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (20/5/2025).
Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal Polres Pamekasan akhirnya melakukan penggerebekan di bilik tersebut pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. Alhasil, pada saat itu polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun empat orang tersangka yakni DD (46th), warga Jalan Brawijaya Kelurahan Jungcangcang, FAA (37th), alamat Jalan Segara Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th), alamat Jalan KH Ghazali Keurahan Jungcangcang, dan N (47th), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak lima poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” lanjutnya.
Lima poket plastik klip tersebut memiliki kode yang berbeda. Masing-masing saat ditimbang, plastik klip berlgo A seberat 0,24 gram, logo B, 0,24 gram, logo C, 0,24 gram, logo D, 0,19 gram, kemudian logo E berisi 0,25 gram, dengan berat total yaitu 1,16 gram sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan juga sebuah kotak warna hitam, dua buah korek api gas, sebuah plastik klip, sebuah plastik klip ukuran sedang, sebuah botol kaca yang ditutupnya terpasang dua buah sedotan dan di salah satu tutupnya terpasang sebuah pipet kaca, serta sebuah botol warna putih yang ditutupnya terpasang sedotan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (lum)
