PAMEKASAN, Lebur.id – Anggota DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Tabri S Munir, menyoroti deadline kontrak kerjasama antara perusahaan daerah air minum (PDAM) Pamekasan dengan Mico Tirta Utama yang akan berakhir pada 6 Juni 2025, mendatang.
Sebelumnya, PDAM Pamekasan telah menjalin kejasama dengan Mico Tirta Utama dalam pengelolaan aset anak perusahaannya yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK), yakni Adeni, sejak 6 Juni 2020 silam.
Menurut Tabri, PDAM Pamekasan selaku perusahaan induk Adeni sebaiknya meminta pendampingan dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP). Agar proses pengembalian aset tersebut berjalan lancar dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM melalui anak usahanya Adeni yang dikerjasamakan dengan perusahaan Mico Citra Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan,” tegas anggota Komisi II DPRD Pamekasan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/5/2025).
“Atau juga ke Inspektorat Pamekasan untuk dilakukan audit aset Adeni,” lanjut Tabri.
Sementara itu, Direktur PDAM Pamekasan, Samsul Arifin membenarkan terkait akan berakhirnya kerjasama Adeni dan Mico Tirta Utama yang tinggal mengitung hari tersebut.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPKP terkait proses pengmbalian aset. Dikatakan, BPKP akan menemui pasa pekan depan.
“Kalau BPKP nanti sudah datang ke PDAM, nanti saya ajak ke Adeni untuk audit aset Adeni. Termasuk Inspektorat akan dilibatkan juga,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025). (lum)
