Warning Kades dan Lurah, Ketua Bawaslu Pamekasan: Tidak Netral Bisa Dipenjara

PAMEKASAN, Lebur.id – Jelang pemungutan suara, 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengumpulkan kepala desa (kades) dan lurah di Ballroom Odaita Hotel, Senin (18/11/2024). Kegiatan tersebut dikemas dengan sosialisasi pengawasan netralitas kades dan perangkat desa pada pada pilkada 2024.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus bersama komisioner Bawaslu lainnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, serta para kades dan lurah se-Pamekasan bersama masing-masing satu orang perangkatnya.

“Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk kita berikan imbauan langsung, ini merupakan bentuk pencegahan oleh Bawaslu kepada kades, lurah, dan perangkatnya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, saat diwawancara Lebur.id usai kegiatan, Senin (18/11/2024).

Selain itu, lanjut Sukma, pihaknya sudah menyebarkan imbauan serupa kepada para kades dan lurah secara tertulis sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada. Oleh karena itu, sosialisasi secara tatap muka tersebut digelar guna semakin menguatkan netralitas para perangkat desa dan kelurahan.

“Kemudian agar para kades dan lurah itu netral dan tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” terangnya.

“Kita sampaikan juga sanksi-sanksiya apabila para kades melanggar netralitas dan hal lain yang dilarang di peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak di Pamekasan,” lanjutnya.

Menurutnya, terdapat dua bentuk sanksi jika ada kades ataupun lurah yang melanggar netralitas. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Kedua yakni sanksi pidana berupa kurungan penjara dari minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan, dan bisa juga diberlakukan denda.

“Apabila ada masyarakat yang menemukan kades atay lurahnya yang tidak netral, silakan laporkan ke jajaran pengawas, mulai dari PTPS di tingkat desa, Panwascam di tingkat kecamatan, atau ke Bawaslu Pamekasan secara langsung. Tentunya disertai juga dengan bukti-bukti yang valid,” tegasnya.

Ia melanjutkan, para kades dan lurah yang hadir mengapresiasi kegiatan sosialisasi tatap muka tersebut. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang mengatakan kenapa kegiatan itu tidak dilakukan sejak awal sebelum dimulainya masa kampanye.

“Karena kita memang agendakan hari ini, dan belum sampai Hari-H (Pilkada, red). Hari ini masih dalam masa kampanye, toh imbauan secara tertulis sudah kami kirimkan ke para kades maupun lurah,” pungkasnya.

Berikut empat poin deklarasi netralitas yang dibacakan dan ditandatangani bersama pada sosialisasi tersebut :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Pamekasan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada perangkat desa, antar perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian.
4. Menolak praktek politik uang dan segala jenis pembenaran dalam bentuk apapun. (lum)