PAMEKASAN, Lebur.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan mobil pedagang buah yang berjualan hingga memakan badan jalan di kawasan Arek Lancor, Jum’at (5/7/2024). Tindakan tegas tersebut mendapat apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD setempat, Ismail.
“Penertiban itu menurut saya bagus, tetapi harus tetap humanis. Memang di Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) kan ada zona-zona terlarang bagi PKL dalam berjualan. Tetapi disamping memang suatu sisi harus ditegakkan, tetapi harus tetap ada solusi, zona khusus untuk PKL berjualan,” terangnya kepada Lebur.id, Sabtu (6/7/2024).
Ketua DPC Partai Demokrat Pamekasan itu menambahkan, relokasi PKL bisa ditempatkan di zona-zona yang diperbolehkan dalam Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Seperti di kawasan Sae Salera di Jalan Niaga, kemudian di kawasan Food Colony di Jalan Kesehatan, kemudian Sae Rassah di Jalan Dirgahayu, dan beberapa lokasi lain dalam Perbup itu.
“Namun yang harus menjadi catatan, kawasan yang akan dijadikan tempat relokasi para PKL itu harus benar-benar representatif dan potensial. Sehingga para PKL merasa betah dan nyaman dalam berjualan disana,” ujar pria yang akrab disapa Bang Mail itu.
Ismail berharap, Satpol PP selaku penegak Perda bisa konsisten dalam menjaga tatanan kota agar tidak semrawut dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Utamanya dari para PKL yang berjualan di zona terlarang, yang tidak jarang hingga memakan separuh badan jalan dan menjadi biang kemacetan.
“Kami harap ada ketegasan, kedisiplinan, artinya jangan hanya sekali dua kali dijaga setelah itu dibiarkan lagi. Seperti di kota-kota besar lah, lokasi penertiban itu bahkan ditongkrongi sampai satu minggu, kadang dua minggu, artinya jangan hanya satu kali selesai,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan