Langgar Perbup, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tertibkan Mobil Pedagang Buah di Kawasan Arek Lancor

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat, menertibkan sejumlah mobil pedagang buah dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga memakan badan jalan di kawasan Monumen Arek Lancor, Jum’at (5/7/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Ahmad Jhonnaidi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena lokasi dalam berjualan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Disamping juga banyak masyarakat yang mengeluh karena seringkali menyebabkan kemacetan.

“Solusi kami, sesuai Perbup bahwa PKL itu bisa berjualan di kawasan Sae Salera di Jalan Niaga, di kawasan Food Colony di Jalan Kesehatan, kemudian Sae Rassah di Jalan Dirgahayu, dan beberapa lokasi lain yang disebutkan dalam Perbup itu,” ujarnya, Jum’at (5/7/2024).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan operasi penertiban secara bertahap hingga tidak ada lagi PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang dalam aturan.

“Pasti bertahap, tadi saja menertibkan satu dua mobil buah, bandelnya minta ampun,” terangnya.

Selain itu, Satpol PP dan Damkar Pamekasan kedepan akan menugaskan anggotanya untuk berjaga di kawasan Monumen Arek Lancor. Hal itu guna mencegah para PKL maupun mobil pedagang buah kembali lagi berjulan di area tersebut.

“Mulai nanti malam, besok, hingga dipastikan steril, akan ada internal kita yang menjaga disini (Arek Lancor, red), berjaga-jaga takut ada yang kembali berjualan,” pungkasnya. (lum)