Sidang Pledoi Pemilik Hotel Putri dan Karaoke King One Pamekasan, Begini Pembelaan Penasehat Hukum Mereka

PAMEKASAN, Lebur.id – Terdakwa pemilik Hotel dan Restoran Putri Pamekasan, Lina, dan terdakwa pemilik tempat karaoke King One, Yulia Hendriyani, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat di Jalan Trunojoyo, Rabu (22/5/2024) pagi.

Penasehat hukum keduanya, Ach. Suhairi, SH., MH., membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua kliennya itu. Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (16/5/2024) lalu, JPU menuntut Lina dan Yulia dengan pasal 216 ayat 1 KUHP dengan hukuman empat bulan penjara.

Ach. Suhairi menyampaikan, tuntutan JPU tersebut di luar fakta-fakta yang terungkap dalam selama proses persidangan. Berdasarkan fakta di persidangan, kedua kliennya itu bukan pemilik resmi ataupun pengelola dari dua tempat yang dikasuskan itu. Sedangkan di persidangan, terungkap fakta bahwa pemilik resmi kedua tempat tersebut yakni anak dari Lina dan anak dari Yulia.

“Sudah jelas di persidangan dengan bukti-bukti yang ditunjukkan, bukti surat dan lain sebagainya. Bahwa pemilik dua tempat itu adalah anaknya, bukan keduanya, tapi kenapa keduanya harus dimintai pertanggungjawaban pidana oleh saudara JPU,” sesalnya.

Menurutnya, fakta bahwa keduanya bukan pemilik resmi Hotel Restoran Putri serta karaoke King One itu tidak terbantahkan selama persidangan. Dia menilai, tuntutan JPU tersebut hanya berdasar pada berkas perkara yang diterima dari pihak penyidik Polres Pamekasan, dan tidak mempertimbangkan fakta sebaliknya yang terungkap di persidangan.

“Maka sebaiknya kalau para terdakwa ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka harusnya tidak bisa dituntut penjara. Kami juga melihat ada keragu-raguan dari JPU dalam menuntut dua klien kami ” terangnya.

Namun demikian, advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut yakin, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pada perkara dua klienya itu akan memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

“Agenda sidang berikutnya yakni sidang replik atau jawaban dari JPU pada 5 juni nanti. Tapi nanti kami pasti akan mengajukan replik juga untuk menanggapi kembali, intinya sampai kami puas terhadap hasil dari jalannya persidangan,” pungkasnya. (lum)