PAMEKASAN, Lebur.id – Ach. Suhairi, SH., MH., penasehat hukum dari Lina dan Yulia Hendriani, pemilik Hotel dan Restoran Putri Pamekasan, menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (16/5/2024) pagi.
Menurut Suhairi, dalam persidangan tersebut JPU menuntut kliennya bersalah karena diduga melangar Pasal 216 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 bulan penjara. Padahal, tuntutan tersebut menurutnya tidak berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan, dimana dalam persidangan fakta-fakta akan tuntutan tersebut semuanya terbantahkan.
“Klien kami diduga bersalah melakukan tindak pidana membuka tempat karaoke dimana tempat tersebut sudah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” ujarnya saat ditemui usai persidangan, Kamis (16/5/2024).
Dia melanjutkan, semua fakta di persidangan tidak ada unsur-unsur yang menguatkan terhadap kesalahan dari kedua kliennya tersebut. Sehingga, tuntutan penjara oleh JPU tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU dalam agenda sidang pleidoi yang akan digelar pada Rabu (22/5/2024) mendatang.
“Agenda berikutnya merupakan pembelaan dari kami selaku penasehat hukum klien kami dalam bentuk pleidoi dimana akan disampaikan pada Rabu (22/5/2024). Saya akan siap untuk menyampaikan pembelaan-pembelaan apa yang menjadi tuntutan JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penutupan tempat karaoke di Hotel dan Restoran Putri Pamekasan oleh Pemkab Pamekasan sudab dilakukan pada sekitar Januari 2019 lalu. (lum)
Berikan Balasan