Lebur.id

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Sosialisasi dari Gudang hingga Toko Klontong

PAMEKASAN, Lebur.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar)  Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar blusukan ke 13 kecamatan di Pamekasan dalam rangka sosialisasi guna mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal, Selasa (30/4/2024).

“Sasaran kami pada kegiatan ini yaitu toko-toko, pasar, terminal, kantor jasa pengiriman, pelabuhan, kemudian juga rumah atau gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal. Adapun bentuk sosialisasinya lebih ke persuasif, humanis dan edukatif,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman di lokasi kegiatan.

Dikatakan, kegiatan semacam itu rutin pihaknya lakukan kepada para produsen, penjual, maupun konsumen rokok agar semakin paham dan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku tentang industri rokok. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2007 tentang cukai, rokok tanpa pita cukai dilarang untuk diperjualbelikan.

“Selain itu, di UU No. 39 tahun 2007, rokok yang menggunakan pita palsu juga dilarang. Seperti misalnya rokok dengan pita cukai bekas, kemudian rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan), itu dapat diproses secara hukum,” urainya.

Dia berharap, dengan gencarnya sosialisasi yang pihaknya lakukan, masyarakat tidak lagi memproduksi, menjaul, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Sebagaimana motto kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan tahun 2024, yakni Budayakan Peredaran Rokok Legal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” tutupnya. (lum)

Exit mobile version