Oleh: Nurul Ulum*)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah mengatur semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 3 tahun 2022. Mulai dari proses verifikasi partai politik (parpol), pendaftaran para kontestan Pemilu, rekrutmen badan AdHoc, pemungutan suara, rekapitulasi suara, hingga penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi.
Dari berbagai tahapan Pemilu 2024 itu, saat ini sudah sampai pada proses rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Pamekasan. Sesuai PKPU itu, KPU Pamekasan mulai melakukan proses rekapitulasi suara selama tiga hari mulai Minggu (3/3/2024) hingga Selasa (5/3/2024).
Tentunya, pada proses rekapitulasi oleh KPU Pamekasan yang digelar di gedung PKP RI di Jalan Kemuning, terdapat banyak dinamika yang terjadi. Salah satunya ketidakpuasan para calon maupun simpatisan akan hasil suara setelah proses pemungutan maupun rekapitulasi di tingkat desa maupun kecamatan yang tidak sesuai ekspektasi.
Terbukti, sejak sebelum rekapitulasi dilakukan hingga menjelang deadline, massa pendukung calon atau parpol silih berganti melancarkan aksi demonstrasi depan gedung PKP RI. Parahnya, sempat terjadi beberapa insiden memalukan yang dilakukan oleh aparat yang bertugas mengamankan aksi.
Sejauh ini, sudah ada dua orang dari massa aksi yang menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat keamanan yang terlalu bersikap apatis serta arogan. Bahkan, sebuah indakan arogan yang dilakukan oknum aparat keamanan itu harus membuat Kapolres Pamekasan meminta maaf secara terbuka dalam sebuah Konferensi Pers, Minggu (3/3/2024).
Seakan tidak jera bersikap arogan, salah satu oknum aparat keamanan yang bertugas mengamankan proses rekapitulasi juga melakukan tindak kekerasan fisik kedua di parkiran gedung PKP RI pada Minggu (3/3/2024) malam. Kali ini, korbannya seorang saksi salah satu parpol yang hendak pulang.
Dilansir dari berbagai media, korban menerima bogem mentah di pelipis kanan oleh oknum Brigade Mobil (Brimob) usai protes tatkala motornya ditarik dengan kasar dari parkiran oleh oknum Brimob itu. Sadisnya, usai cekcok, beberapa oknum Brimob yang lain juga datang ikut memukuli korban.
Pada hari kedua rekapitulasi, Senin (4/3/2024), penampakan sikap arogan pada proses rekapitulasi tak kunjung usai. Terbaru, korbannya yakni seorang jurnalis dari media MJTV. Namun, sikap arogan itu justru keluar dari seorang oknum staf KPU Pamekasan berinisial IP. Saat itu, dengan nada tinggi, IP mengusir jurnalis tersebut yang sedang duduk sembari menikmati kopi di pintu masuk gedung PKP RI.
Tindakan arogan tersebut membuat geram para insan pers di bumi Kota Batik Tulis itu. Sebab, tugas-tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Momor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Apalagi pada saat itu, wartawan yang diusir dengan cara dibentak itu lengkap dengan id card pers serta surat tugasnya.
Sejurus kemudian, para wartawan menggelar aksi solidaritas di depan gedung PKP RI. Beragam poster kritikan terpampang di pagar gedung itu, sebut saja “Stop Arogansi Terhadap Pers”, “KPU Jegal Kebebasan Pers”, “Pers Dibungkam, Demokrasi Mati #savejurnalis”, serta banyak lagi kritikan lainnya.
Atas semua tindakan arogan terhadap insan jurnalis itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan bersikap tegas dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Dalam rilis resminya pada Senin (4/3/2024) sore, PWI Pamekasan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan pengusiran itu jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun Pasal 18 itu Isinya mengatur tentang ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.
Sejenak penulis teringat ucapan Albert Einstein yang menyebutkan bahwa “Satu-satunya hal yang lebih berbahaya dari ketidaktahuan adalah kesombongan”. Sikap dan tindakan arogan yang dilakukan oleh berbagai oknum aparat dan pejabat tersebut sangat tidak patut ditunjukkan. Terlebih status mereka sebagai abdi negara yang seharusnya melayani setiap mengayomi setiap warga negara.
Sesuai PKPU, proses rekapitulasi di Pamekasan masih akan berjalan hingga Selasa (5/3/2024), dan ditetapkan serta diumumkan pada Rabu (6/3/2024). Bukan tidak mungkin, ketidakpuasan yang dilimpahkan dalam bentuk demonstrasi juga bisa saja terjadi. Mudah-mudahan berbagai kejadian memalukan tersebut menjadi pelajaran dan evaluasi bagi setiap instansi maupun individu yang terlibat untuk mengawal helai demi helai proses demokrasi Pemilu 2024.
Nurul Ulum, Jurnalis lebur.id
Berikan Balasan