PAMEKASAN, Lebur.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memanggil H. Khairul Umam untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya dugaan money politic (politik uang) yang terjadi di gudangnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memuat momen ketika Gus Miftah membagikan uang kepada puluhan warga yang diduga terjadi di Gudang milik H. Khairul Umam yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Pamekasan, Kamis (28/12/2023).
Dalam video yang viral itu, pada saat Gus Miftah terlihat membagikan uang kepada warga, terdapat seorang warga yang membentangkan kaos bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2 pada Pemilu 2024 mendatang, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Imbasnya, Bawaslu Pamekasan menetapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas tindakan yang dilamukan dalam video tersebut. Tidak hanya itu, Bawaslu juga memanggil CEO Bawang Mas Group, H. Khairul Umam, selaku tuan rumah kegiatan untuk dimintai keterangan, pada Jum’at (5/1/2024).
“Baru saja kami mengklarifikasi pemilik tempat kegiatan tersebut, bapak Khairul Umam, sudah kita mintai keterangannya tentunya terkait persoalan yang terjadi di kantor beliau,” ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, kepada awak media, Jum’at (5/1/2024) malam.
Sukma menerangkan, terdapat sekitar 20 pertanyaan tentang beberapa hal yang perlu pihaknya dalami kepada Haji Her, sapaan Khairul Umam. Menurutnya, proses klarifikasi itu berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
“Sementara, keterangan dari pemilik tempat sudah cukup. Tapi kalau nanti keterangannya kurang, yang bersangkutan bersedia untuk kami mintai keterangan lagi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sukma, pihaknya juga memproyeksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap Gus Miftah untuk juga memberikan klarifikasi tentang video yang menyeret namanya itu.
“Selanjutnya kita kaji bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Ada Polri, Jaksa, dan Bawaslu, jadi kita (Bawaslu, red) tidak bisa menentukan sendiri,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan