Demi Naikkan Retribusi, Pemkab Pamekasan Akan Gunakan Sakera di Pasar Kolpajung

PAMEKASAN, Lebur.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan inovasi dalam sistem penarikan retribusi pasar dengan aplikasi SAKERA (Sistem Aplikasi Elektronik Retribusi Pasar).

Aplikasi SAKERA tersebut rencananya akan mulai diterapkan di Pasar Kolpajung ketika nanti pasar yang saat ini masih dalam proses pembangunan itu sudah diserah terimakan oleh Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengungkapkan, pihaknya memilih Pasar Kolpajung sebagai pionir diterapkannya aplikasi itu karena disamping nantinya setelah proses renovasi tergolong masih baru, juga memiliki jam operasional setiap hari. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan aplikasi SAKERA kedepan juga diterapkan pada semua pasar di Pamekasan.

“Aplikasi SAKERA itu berkaitan dengan sistem penarikan retribusi pasar yang berubah dari karcis ke kartu atau cashless payment (pembayaran tanpa uang tunai). Aplikasi itu nanti akan kami terapkan pada semua jenis pedagang pasar,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Menurut Basri, diterapkannya aplikasi SAKERA bertujuan agar sistem retribusi di pasar berjalan transparan. Kemudian, pihaknya yakin dengan SAKERA target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar dapat dengan mudah tercapai. Bahkan, jika berjalan lancar bisa melampaui target PAD yang ada saat ini hingga 200 persen lebih.

“Jadi di Pasar Kolpajung nanti ada kios dengan luas 3×3 meter sebanyak 74 kios, dan kios 2×3 meter sebanyak 873 kios. Dengan besaran retribusi sesuai Perbup yang ada saat ini sebesar Rp 500 per meter per hari, maka dari jenis kios 3×3 meter sebanyak 74 kios akan diperoleh retribusi sekitar Rp 120 Juta per tahun. Dengan penghitungan 3×3 meter atau 9 m² x Rp 500 x 365 hari x 74 kios,” urainya.

Sedangkan, untuk kios dengan ukuran 2×3 meter sebanyak 873 kios. Penghitungannya yakni 2×3 atau 6m² dikalikan Rp 500 dikalikan 365 hari dikalikan 873 kios, maka potensi potensi PAD yang diperoleh bisa mencapai Rp 955 juta dalam satu tahun. Jika dijumlahkan, dua jenis kios itu bisa meraup PAD lebih dari Rp 1 Milyar dalam setahun, sedangkan target PAD untuk Pasar Kolpajung tahun ini sebesar Rp 400 Juta.

“Itu baru kios, lain lagi los. Nanti sistemnya para pedagang akan mendapat kartu atau chip, yang kemudian petugas pasar tinggal gesek maka saldonya otomatis akan terpotong sesuai jenis dagangan, dan kartu itu sudah terkoneksi dengan pihak bank pelaksana,” jelas Basri.

Mantan Kepala Dishub Pamekasan itu menambahkan, aplikasi SAKERA itu juga otomatis membangun database pedagang, karena penerapannya berbasis NIK. NIK pada aplikasi itu akan menginput nama pedagang, jenis dagangan, dan nomor kios. Maka dengan aplikasi itu, resiko kios tertukar atau pergantian kepemilikan bisa diperkecil.

“Sistemnya hampir sama dengan e-toll. Nanti, kartu atau chip itu dapat ditop-up pada semacam mesin top-up yang disediakan oleh pihak Bank Pelaksana,” terangnya.

Ditanya tentang penentuan Bank Pelaksana, Basri mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian pembahasan terlebih dulu dengan para pihak. (lum/isa)