Gandeng Disdikbud Pamekasan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian

PAMEKASAN, Lebur.id – BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) setempat menyerahkan santunan Jaminan Kematian di kantor Disdikbud Pamekasan, Selasa (18/7/2023).

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung kepada tiga orang ahli waris dari pekerja ataupun guru dibawah naungan Disdikbud Pamekasan yang telah meninggal dunia.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini, turut mengucapkan bela sungkawa kepada para guru yang telah meninggal dunia, serta mendoakan yang terbaik untuk mereka. Karena yang hari ini masih sehat juga tidak akan tahu kapan, dimana, dan bagaimana akan meninggal.

“Mudah-mudahan dimasukkan dalam surga Allah, diampuni segala dosanya dan diterima segala amal baiknya, serta anak cucunya senantiasa dijadikan keturunan yang mulia dunia akhirat,” ucapnya ketika sambutan.

Menurut Zaini, para guru setidaknya mempunyai tiga motivasi kerja. Pertama, sebagai bentuk ibadah, yakni berangkat kerja dengan niat ibadah untuk menyambung hidup diri sendiri, dan menghidupi keluarga.

“Kedua, motivasinya yaitu berkerja untuk mencari uang atau penghasilan. Kita tidak bisa memungkiri itu semua, karena apabila tidak dibayar, pasti muncul keinginan untuk berhenti,” lanjutnya.

Ketiga, yakni investasi akhirat. Menurutnya, ilmu yang guru berikan setiap hari kepada anak didik mereka, merupakan investasi amal yang bisa dinikmati di akhirat nanti. Bahkan, meskipun guru tersebut telah meninggal dunia, apabila ilmu tersebut tetap diamalkan dan diajarkan kepada orang lain, maka pahalanya akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir kepada guru itu.

“Karena guru masuk pekerja kelompok profesi, maka dibutuhkan jaminan ketenagakerjaan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Karena masuk profesi, karena didalamnya ada kode etik, ada kelompok profesi, dan memiliki otonomi dalam menentukan keputusan berkaitan dengan pekerjaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menyampaikan terima kasih kepada Disdikbud setempat. Karena seluruh tenaga kerja dibawah naungan Disdikbud Pamekasan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, kurang lebih sekitar 7.700 tenaga kerja dan telah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jadi mulai dari berangkat hingga pulang bekerja, kemudian terjadi apa-apa di jalan. Bapak Ibu bisa memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dari resiko tersebut hingga nanti meninggal dunia, maka bisa mendapat santunan sebesar Rp 125 Juta, dan juga ada beasiswa. Dari TK sampai Sarjana biayanya ditanggung BPJS, untuk dua orang anak bisa dapat Rp 174 Juta,” urainya.

Meskipun demikian, jika penyebab meninggal dunia karena sakit dan tidak ada hubungannya dengan kecelakaan kerja. Maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta. Selama bulan Juni 2023, pihaknya sudah memproses 1.131 klaim untuk kecelakaan kerja, kematian hari tua, dan pensiun, dengan jumlah santunan senilai Rp 9,5 Milyar.

“Untuk ahli waris yang hadir pada hari ini, mudah-mudahan santunan tersebut bisa bermanfaat. Dan kepada teman-teman guru yang lain, semoga terus diberi kelancaran dan ketenangan dalam bekerja, karena Bapak Ibu sekalian sudah terlindungi BPJS,” pungkasnya. (lum/isa)