Lima Bulan, 592 Pasutri di Pamekasan Bercerai, Mayoritas Digugat Istri

PAMEKASAN, Lebur.id – Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, ada suka duka yang harus dijalani bersama. Jika tidak cukup siap, banyak yang ujung-ujungnya memilih untuk bercerai.

Di Pamekasan, Jawa Timur, Pengadilan Agama (PA) setempat, mencatat ada 592 kasus perceraian hanya dalam waktu 5 bulan, terhitung dari Januari hingga Mei 2023. Angka itu meningkat dari 5 bulan terakhir tahun 2022, yang terdapat 504 kasus.

Petugas Informasi PA Pamekasan, Suci Kurniawati mengatakan, dari 529 kasus tersebut, kasus gugatan cerai dari kaum hawa mendominasi dengan 413 kasus, sedangkan 179 sisanya merupakan kasus cerai talak.

“Adapun penyebab terjadinya kasus perceraian ini disebabkan karena perselisihan atau pertengkaran suami istri yang alot, kemudian juga faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lainnya,” ujarnya, Rabu (14/4/2023).

Selama ini, PA Pamekasan telah menyelesaikan kasus perceraian di tahun ini dan sisa kasus tahun 2022 sebanyak 488 kasus, terdiri dari kasus gugat cerai sebanyak 329 kasus, serta 159 kasus cerai talak. Artinya, sudah ada 488 rumah tangga yang sudah resmi berpisah secara hukum.

“Sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, kami selalu berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bahkan, kami menyediakan ruang mediasi lengkap dengan mediatornya agar kedua belah pihak berunding terlebih dulu,” tutupnya. (lum/isa)