PAMEKASAN, Lebur.id – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) lalu. Hasilnya, terdapat 630 Bacaleg dari 18 Parpol yang bakal bertarung memperebutkan 45 kursi wakil rakyat pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun demikian, tidak banyak masyarakat yang tahu mengenai rekam jejak dari para calon wakil mereka. Usut punya usut, terdapat dua orang Bacaleg DPRD Pamekasan yang mempunyai riwayat sebagai mantan narapidana.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Mohammad Amrullah mengatakan, dari 300 lebih permohonan surat keterangan bebas pidana yang menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacaleg, ada dua orang Bacaleg yang ternyata memiliki rekam jejak sebagai narapidana.
“Ada dua orang yang pernah terjerat kasus hukum. Satu orang narapidana kasus narkoba, dan satu orang pernah terjerat kasus korupsi,” ujarnya kepada Lebur.id, Selasa (23/5/2023).
Dia melanjutkan, Bacaleg yang pernah terjerumus gelapnya dunia narkoba berasal dari Kecamatan Proppo, Pamekasa. Sedangkan yang pernah tersangkut kasus korupsi berasal dari Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Jika dikelompokkan, masing-masing berasal dari Dapil II (Proppo-Palengaan) dan Dapil V (Larangan-Galis-Pademawu).
“Tapi pernah dipidanapun sebenarnya menurut ketentuan kan boleh mendaftar. Hanya saja perlu mengemukakan secara terbuka bahwa dia pernah dipidana,” terangnya.
Menurutnya, selama seseorang yang terjerat kasus hukum yang tidak termasuk kategori berat, atau dalam putusan tidak sampai dicabut hak dipilih atau hak memilih mereka dalam Pemilu. Maka mereka berhak mencalonkan diri dan memilih dalam Pemilu.
“Masayarakat bebas memilih siapa saja. Hanya saja jangan sampai hanya karena money politic atau yang mencalonkan merupakan keluarga, teman dekat, dan lain semacamnya. Masyarakat menjadi kurang objektif dalam memilih figur pemimpin maupun wakil rakyat,” tutupnya. (lum/isa)
Berikan Balasan