PAMEKASAN, Lebur.id – Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, menyediakan waktu kunjungan selama 6 hari selama momen lebaran, setelah dua tahun sebelumnya ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Khusus kunjungan lebaran, keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa mengunjungi kerabatnya di Lapas dalam 3 hari, yakni hari Sabtu (22/4/2023), hingga Senin (24/4/2023).
“Jadi selama tiga hari itu, di masing-masing hari ada dua gelombang kunjungan. Gelombang pagi jam 08.00 – 11.00 WIB, dan gelombang kedua dari jam 13.00 – 15.00 WIB,” ujar Kaur Umum Lapas Narkotika Pamekasan, Syaiful Bahri kepada Lebur.id, Rabu (19/4/2023).
Kemudian, waktu kunjungan lebaran selama 3 hari itu disambung dengan kunjungan biasa yang juga 3 hari, yakni Selasa (25/4/2023) sampai Kamis (27/4/2023), sehingga total waktu kunjungan selama momen hari raya Idul Fitri tahun ini ada 6 hari.
“Jadi total 6 hari, ini untuk mengantisipasi keluarga WBP yang jauh biar juga mendapat pelayanan maksimal untuk bertemu keluarganya di Lapas,” lanjutnya.
Dia berharap, keluarga bisa memanfaatkan waktu kunjungan tersebut dengan sebaik mungkin, karena sudah dua tahun sebelumnya keluarga tidak bisa melepas rindu secara langsung kepada WBP di momen Idul Fitri.
“Disamping itu, saya juga berharap agar keluarga tidak membawa atau mengenakan barang yang berlebihan, seperti perhiasan dan lainnya, karena takut mengundang hal-hal yang tidak diinginkan, dan kami punya pengalaman buruk tentang itu,” harapnya.
Selain itu, lanjut Syaiful, pada lebaran tahun ini, pihaknya juga mengusulkan adanya pengurangan masa tahanan atau remisi untuk 1.224 WBP. Dimana per hari ini, Rabu (19/4/2023), sudah ada 742 WBP yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi. Namun, angka itu terus berkembang hingga H-1 lebaran.
Menurutnya, adapun besaran masa remisi yang diusulkan itu bervasiasi. Ada yang 15 hari, kemudian ada yang 30 hari, ada yang 3 bulan, bahkan ada yang 6 bulan.
“Ada beberapa syarat WBP untuk mendapat remisi. Diantaranya yaitu minimal sudah menjalani hukuman selama 6 bulan, kemudian harus berkelakuan baik, mengikuti seluruh aturan yang ada di Lapas, mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas,” pungkasnya. (lum/isa)
Berikan Balasan