Baru Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Penyelundupan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Penjelasan Bea Cukai Madura

PAMEKASAN, Lebur.id – Bea Cukai Madura berhasil mengamankan ratusan karton rokok ilegal yang berusaha diselundupkan melalui sebuah truk tronton.

Awalnya, truck tronton berwarna coklat dengan nomor polisi B 9581 UPA itu diringkus oleh tim Polres Bangkalan di daerah Junok Desa Tanjung Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa (4/4/2023) petang, ketika akan melakukan ekspedisi rokok tanpa cukai ke wilayah luar madura. Kemudian, Polres Bangkalan melimpahkan kasus tersebut kepada Bea Cukai Madura.

“Rokok di dalam truck tronton itu sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.600,” jelas Bea Cukai Madura dalam rilis resminya yang dikirim kepada Lebur.id, Rabu (5/4/2023).

Kemudian, dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Madura melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga orang diduga pelaku dengan inisial T, D dan Z, di kantor Bea Cukai Madura.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Ari Yusalam membeberkan informasi terbaru pasca dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pihaknya telah menetapkan satu dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni sopir truck tronton itu.

“Sementara masih satu orang kita tetapkan tersangka, yaitu sopir truk,” ujar Ari Yussalam saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).

Menurutnya, tersangka melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk diketahui, rokok ilegal yang dimuat dalam truck itu diperkirakan mencapai 180 bal atau 720 karton. Serta berdasarkan informasi awal, rokok tersebut diduga berasal dari wilayah pantura Kabupaten Pamekasan.

“Kami masih ingin menuntaskan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini,” pungkasnya. (lum/isa)