Polres Pamekasan Dalami Laporan Kasus Upaya Penculikan Anak

PAMEKASAN, Lebur.id – Viralnya informasi yang membuat geger warga Pamekasan, Jawa Timur, tentang percobaan penculikan anak yang tersebar luas pada berbagai media sosial ternyata benar adanya.

Terbukti dengan adanya Laporan Polisi (LP) atas nama Moh. Alif Hidayat (55), warga Kelurahan Bugih Kecamatan Kota, Pamekasan, kepada pihak Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/42/I/2023/SPKT/ SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN, tertanggal 30 Januari 2023.

Dalam LP tersebut, Alif melaporkan tindakan percobaan penculikan anak dibawah umur yang menimpa anaknya, JAR (7), oleh dua orang tak dikenal pada saat anaknya pulang dari sekolah di SDN 5 Bugih Pamekasan, pada hari Senin, 30 Januari 2023 kemarin, sekira jam 11.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, pada saat korban, JAR, pulang sekolah dengan mengendarai sepeda ontel dan tepatnya ketika sampai di jalan depan Mandhapa Agung Ronggosukowati.

Saat itu, korban didatangi oleh dua orang laki-laki dengan modus menawarkan akan mengantarnya pulang ke rumah. Untungnya, saat itu JAR menolak tawaran tersebut karena dia tidak mengenal dua orang itu.

“Karena korban menolak kemudian tangan korban ditarik oleh orang tidak dikenal tersebut sehingga korban memberontak sampai kancing lengan baju korban lepas, sampai-sampai sepeda ontel milik korban terjatuh,” jelasnya kepada Lebur.id, Selasa (31/1/2023).

Meskipun demikian, korban terus melakukan aksi heroik demi menjaga keselamatan dirinya dari dua orang itu. JAR kemudian berusaha melawan dengan menendang sepeda motor milik pelaku hingga terjatuh.

“Selanjutnya pelaku memperlihatkan celurit kepada korban, karena diperlihatkan celurit korban lari pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke orang tua korban hingga orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan,” ujarnya.

Menindak lanjuti laporan kasus itu, pihak Polres Pamekasan melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, melakukan introgasi terhadap korban dan orang tua korban, serta memeriksa saksi-saksi. (lum/isa)