PAMEKASAN, Lebur.id – Dalam menunjang pembangunan daerah, Pemkab Pamekasan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak sebesar Rp 44 Milyar.
Kepala BPKPD Pamekasan, Sahrul Munir menjelaskan, besaran PAD tersebut terkumpul dari 9 sumber pajak. Dengan rincian dari yang terbesar yakni pajak penerangan berjumlah Rp 20 Milyar, kemudian pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 10,7 Milyar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berjumlah Rp 6,7 Milyar.
Berikutnya, ada pajak restoran Rp 4 Milyar, kemudian pajak hotel sebesar Rp 1,2 Milyar, pajak reklame Rp 650 Juta, kemudian pajak hiburan sebesar Rp 472 Juta, pajak parkir Rp 171 Juta, serta pajak air tanah sebesar Rp 66 Juta.
“Dari 9 tersebut, 7 diantaranya sudah mencapai bahkan melebihi target. Hanya 2 jenis pajak yang belum mencapai target, yaitu pajak penerangan dan PBB, tapi realisasinya sudah lebih 60 persen, bahkan PBB itu sudah terealisasi sekitar 90 persen” ungkap Sahrul, Jum’at (27/1/2023).
Sahrul melanjutkan, dari pungutan pajak restoran sebesar 10 persen. Baru sekitar setengah bulan sejak dilaunching pada pertengahan Desember 2022, restoran waralaba Pizza Hut tercatat sudah menunjang PAD pajak sekitar 100 juta lebih di akhir bulan.
“Untuk Tahun 2023, sebagaimana sudah ditetapkan dalam APBD 2023, tentu memiliki target yang lebih besar dari tahun sebelumnya, mengacu pada realisasi di tahun sebelumnya dan sesuai dengan potensi yang ada,” tutupnya. (lum/isa)
Berikan Balasan