PAMEKASAN, Lebur.id – Pegawai BNI Kantor Cabang (KC) Pamekasan, MS, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada ER, mantan rekan kerjanya sewaktu bertugas di kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep.
ER menceritakan, pelecehan itu bermula sekitar bulan Mei 2022 lalu, ketika ER yang saat itu bertugas sebagai teller di KCP BNI Prenduan sedang berada di meja kerja lengkap dengan pakaian dinasnya, tiba-tiba MS datang dari belakang melepas pengait bra ER.
Seakan belum puas, MS menyuruh ER untuk segera memasang kembali pengait bra nya di toilet karena saat itu MS sudah tidak kuat menahan hawa nafsunya. Untungnya, saat itu ER menolak perintah tersebut meskipun MS merupakan atasannya.
Tidak hanya kejadian itu, lanjut ER, pada 17 Juni 2022 lalu sekira pukul 17.00 WIB saat suasana kantor sedang sepi, tersangka MS tiba-tiba datang dan berusaha mencium ER dari belakang. Lagi-lagi, ER masih bisa menghindar.
Merasa kesal, MS mengancam ER dengan melontarkan kalimat yang mengancam untuk terus akan mengganggu ER. Bahkan, pada suatu waktu MS pernah mengajak ER untuk berhubungan badan dan berkata akan mencium tubuh ER dari bawah sampai atas.
Setelah sekian tindakan pelecehan yang dilakukan MS, ER yang merasa takut melaporkan tindakan MS kepada Polres Sumenep pada 11 Juli 2022. Dalam Lapor Polisi (LP) nomor: TBL/B/166/VII/2022/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, ER menceritakan kronologi singkat peristiwa yang menimpanya.
Bahkan sebelum itu, ER telah melapor kasus tersebut ke Kepala KCP Prenduan dan Kepala KC BNI Pamekasan karena merasa telah dilecehkan oleh atasannya.
Menindak lanjuti kasus tersebut, kuasa hukum ER, Tajul Arifin, mengatakan telah menyurati Kepala KC BNI Pamekasan pada Desember 2022 lalu yang berisi tentang perkembangan kasus pelecehan itu. Meskipun hingga saat ini, belum ada balasan dari pihak KC BNI Pamekasan.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, Polres Sumenep telah menetapkan MS sebagai tersangka per Januari 2023. Usai penetapan status tersangka, Tajul berharap pihak penyidik Polres Sumenep bisa bekerja cepat untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Hak perempuan dalam Undang-Undang PPKS itu sangat betul dijaga dan dihormati. Cuma BNI Pamekasan ini kok tidak respek terhadap korban,” ujar Tajul, Kamis (12/1/2023).
Tajul melanjutkan, berdasarkan penuturan ER, bahwa sebelum kasus itu ramai dibicarakan publik, pihak BNI sempat menawari kliennya dengan dua pilihan. Opsi pertama yakni ER bisa memperpanjang kontraknya dengan BNI asalkan mencabut laporan di Polres Sumenep. Namun jika opsi pertama tidak disanggupi, maka opsi keduanya yakni ER putus kontrak dengan BNI.
“Sedangkan dari pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi dan baik-baik saja, malah sudah punya jabatan lagi di BNI Pamekasan,” keluh Tajul.
Dia melanjutkan, informasi yang dia terima, MS menjabat sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di KC BNI Pamekasan. Menurutnya, pihak KC BNI Pamekasan bisa mengambil langkah yang lebih bijak untuk menjaga marwah bank plat merah itu.
“Kalau begini kondisinya, tersangka ini kan diberikan hak yang istimewa malah sama KC BNI Pamekasan, sedangkan klien kami diberhentikan, ini tak adil namanya. Sembari menunggu proses untuk menuju pengadilan itu, terduga pelaku harusnya dinonjobkan atau di rumahkan,” sarannya.
Tajul berharap, pasca MS ditetapkan tersangka, Polres Sumenep segera melakukan penahanan. Disamping menghilangkan potensi MS untuk menghilangkan barang bukti, juga untuk meningkatkan apresiasi dan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala KC BNI Pamekasan, Eri Prihartono mengaku baru tahu tentang informasi ditetapkannya MS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dia menegaskan, jika nantinya di pengadilan MS terbukti telah melakukan pelecehan seksual, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan di internal BNI.
“Karena penetapan tersangka itu masih dualisme, sehingga nanti misal diputus bersalah oleh pengadilan baru kita lakukan langkah sesuai dengan ketentuan di kita berupa hubungan putusan kerja,” ujar Eri Prihartono, Kamis (12/1/2023).
Eri mengatakan, sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, pihaknya telah menonjobkan MS. Dalam tiga bulan, pihak BNI telah memindah kantor MS dari KCP BNI Prenduan, Sumenep, ke KCP BNI Ketapang, Sampang, kemudian dan terakhir dipindah sebagai PGS di KC BNI Pamekasan.
“Setelah itu sempat lagi dinonjobkan dan bagian internal BNI Pamekasan juga memberikan sanksi turun kepangkatan. Nantinya misal dinyatakan bersalah secara inkrah dan diputus oleh pengadilan, kami akan ambil langkah sesuai aturan internal BNI,” tutupnya. (lum/isa)
Berikan Balasan