Tak Mau Kasus Bjorka Berulang, Diskominfo Pamekasan Gelar Workshop Pengamanan Data Pribadi

PAMEKASAN, Lebur.ID- Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dibuat tercengang dengan kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka. Beberapa pejabat Negara masuk dalam daftar peretasan. Hal itu menandakan bahwa betapa mudahnya data pribadi warga diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mengantisipasi terjadinya peretasan data pribadi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar workshop pengamanan data pribadi dan penggunaannya di Aula Kantor Diskominfo, Jalan Jokotole Gang IV Nomor 01, Jum’at (2/12/2022) pagi. Workshop ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arief Rachmansyah.

Hadir dalam workshop tersebut, para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu se Pamekasan, relawan teknik informasi dan komunikasi (TIK) Pamekasan, dan Anggota Kelompok Informasti Masyarakat (KIM) se Pamekasan.

Dalam sambutannya, Arief Rahmansyah mengaku bahagia karena undang-undang nomor 24 tahun 2022 disahkan. UU tersebut menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga Negara.

“Setelah menunggu sejak 2019, akhirnya undang-undang perlindungan data pribadi disetujui untuk diundangkan kemarin. Pengesahan ini bertepatan dengan kian banyaknya kasus kebocoran data pribadi penduduk,” kata Arief.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan diri pribadi ini tercantum dalam pasal 28G UUD 1945,” terangnya.

Sebelum UU 24/2022 disahkan, pengaturan perlindungan data pribadi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya, UU nomor 11 tahun 2008 Jo UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 23 tahun 2006 Jo UU nomor 24 tahun 2013, serta permenkominfo nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Revolusi industri 4.0 menuntut warga seluruh Indonesia mampu melindungi data pribadinya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Mengingat, banyak kasus peretasan data seseorang, kemudian dipergunakan untuk mengelabuhi orang lain.

“Makanya, workshop seperti ini penting sekali agar data kita tidak mudah bocor dan tidak mudah diretas. Masih ingatkah kita dengan kasus peretas bjorka yang mengaku telah memiliki data warga Indonesia, termasuk data para pejabat kita,” tandasnya. (lum/isa)