Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Madura Senilai Rp 1,5 Miliar

PAMEKASAN, Lebur.id – Industri tembakau di pulau garam terus meningkat. Berbagai perusahaan daun emas itu terus bermunculan. Sayangnya, kesadaran pengusaha untuk taat aturan, terutama tentang cukai masih rendah.

Hal itu bisa dilihat dari maraknya peredaran rokok ilegal yang diproduksi di pulau garam. Terbaru, pada Selasa (29/11/2022) dini hari, sebanyak 1.382.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan di jalur Madura-Surabaya. Penangkapan rokok berbagai merk itu dilakukan oleh pasukan operasi gabungan dari Bea Cukai Madura, Pemkab Bangkalan, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bangkalan.

Ekspedisi jutaan batang rokok ilegal dari pulau garam ke berbagai daerah di luar Madura tersebut ditemukan dari sebuah kendaraan jenis truck di pintu masuk Jembatan Suramadu jalur Madura-Surabaya. Jika dirupiahkan, 1.382.000 batang rokok bodong tersebut ditaksir mencapai Rp 1,5 milyar.

Akibat dari ketidak taatan pengusaha dalam membeli pita cukai itu, negara dieugikan sebesar Rp 985 juta. Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura,” tulis postingan instagram Bea Cukai Madura yang dikutip Lebur.id, Jum’at (2/12/2012).

Kegiatan operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Madura dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara. Dengan objek sasaran yakni kendaraan jenis truck, van, engkal bak, dan semacamnya. (lum/isa)