Hendak Curi Kotak Amal Musholla, Warga Binaan Lapas Kelas II A Pamekasan Terima Sanksi Berat

PAMEKASAN, Lebur.id – Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, nekat hendak mencuri kotak amal Musholla Nurul Ikhlas di Jl. Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Kamis, (07/04/22) jam 13.30 WIB.

Narapidana berinisial ER (23th) tersebut melancarkan aksinya dengan meminjam motor milik pekerja tempat cuci motor dimana merupakan tempat pelaku bekerja dalam masa asimilasinya. Akibat perbuatannya, dia yang sedianya bisa menghirup udara bebas setelah lebaran Idul Fitri tahun ini terancam gagal.

Selain itu, Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas II A Pamekasan, Dwi Puji Mulyanto mengatakan, narapidana tersebut saat ini telah di asingkan di ruang isolasi dan akan diberikan sanksi pencabutan haknya sebagai warga Lapas.

“Jadi, kalau dia haknya (sebagai warga lapas, red) gak dicabut, dia mungkin hanya menjalani setengah masa pidana. Karena haknya dicabut, dia harus menjalani pidana 363 KUHP nya murni, satu tahun setengah,” jelasnya, Minggu (10/04/22).

Dwi melanjutkan, pihaknya bersama beberapa pejabat Lapas sudah menemui pihak takmir Musholla Nurul Ikhlas untuk mediasi. Hasilnya, pihak takmir beriktikad baik untuk tidak meneruskan permasalahan tersebut.

Pihaknya juga meminta maaf khususnya kepada pihak Musholla, dan seluruh warga Pamekasan secara umum atas tindakan percobaan pencurian yang dilakukan oleh salah satu warga binaannya.

“Saya pribadi maupun kantor minta maaf bagi warga Pamekasan dan sekitarnya dengan ketidaknyamanan ini, karena benar dia (pelaku, red) warga binaan saya,” ujarnya.

Sebagai informasi, ada delapan warga binaan Lapas yang mendapat hak asimilasi. Dengan rincian tiga orang bekerja cuci motor di depan kantor Lapas, sementara lima orang lainnya di areal perkebunan di belakang Lapas Kelas II A Pamekasan. (lum)