PAMEKASAN, Lebur.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Kamis (30/09/21).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 peserta yang dibagi dalam dua sesi, dengan masing-masing sesi terdiri dari 30 orang perwakilan IKM dan 20 orang perwakilan pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, sosialisasi yang diikuti oleh para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau ini menurutnya sangat bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal seperti rokok atau barang lainnya yang bercukai.
Lanjutnya, peserta sosialisasi diharapkan dapat menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi pedangang atau produsen lainnya untuk taat aturan bea cukai.
“Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negara,” terang Achmad Sjaifuddin kepada Lebur.id.
Pihaknya menargetkan IKM dan pedagang pasar pasar tidak lagi menerima dan menjual rokok ilegal atau barang ilegal lainnya, sehingga dapat menekan dari bawah peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Disperindag target sasarannya itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, berbahan jadi pedagang khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal,” harapnya.
Di sisi lain, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, adanya aturan cukai dari pemerintah sangat berdampak untuk sektor ekonomi. Nantinya, hasil dari bea cukai itu kebermanfaatannya akan kembali lagi ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan