Melalui Sosialisasi, Pemkab Pamekasan Anut Sistem Pencegahan dalam Menerapkan Undang-Undang Cukai

PAMEKASAN, Lebur.id – Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melakukan sosialisasi tahap kedua tentang undang-undang cukai dan bahaya rokok ilegal di Balai Desa Dasuk Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Selasa (07/09/21).

Sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan berikut langkah pencegahannya tersebut dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari 7 Desa di Kecamatan Pademawu.

Dengan rincian, masing-masing 5 peserta dari unsur aparat Desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur kelompok tani, dari Desa Dasuk, Desa Sumedangan, Desa Buddagan, Desa Pademawu Timur, Desa Bunder dan Desa Durbuk.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, tujuan utama sosialisasi selama ini yakni terwujudnya sudut pandang sama antar elemen masyarakat tentang sistem kerja undang-undang cukai serta pemberantasan rokok ilegal.

“Jika hal itu terjadi Insyaallah akan tercipta suatu pola komunikasi yang baik antara aparat dan warga sehingga aturan bisa tegak,” terangnya saat membuka kegiatan tersebut.

Dia menambahkan, Pemkab Pamekasan menerapkan langkah pencegahan dalam penegakan hukum dan undang-undang cukai, dengan tujuan agar masyarakat dan pengusaha rokok di Pamekasan senantiasa belajar menjadi pengusaha rokok yang bermanfaat bagi banyak pihak, tidak hanya untuk kelompok atau dirinya sendiri.

“Kami memilih pendekatan pencegahan, kami tidak akan kaku. Karena kami harus membina mereka masyarakat dan para pengusaha itu. Melalui sosialisasi ini kami harapkan para peserta dan masyarakat nantinya memiliki kesempatan untuk dapat edukasi tentang bagaimana menjadi pengusaha rokok yang baik dan benar,” tukasnya. (lum)