PAMEKASAN, Lebur.id – Satuan Tugas (Satgas) dari Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengamankan 50.296 batang rokok ilegal, hasil temuan Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Kecamatan Galis, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Kadur.
Rokok ilegal tersebut ditemukan tersebut pada hari pertama dilaksanakannya operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Senin (30/08/21), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 26.012.760.
Satgas tersebut beranggotakan enam tim dari Bea Cukai, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, Sub Denpom V/4-3, dan Satpol PP, dengan menyasar sejumlah lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, Sri Puja Astuti mengatakan, hal itu sebagai upaya dari Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan memberantas rokok ilegal mengingat peredaran rokok ilegal dapat mempengaruhi penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau.
Sedangkan menurutnya, fungsi DBHCHT itu sendiri sangatlah penting untuk pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja pabrik rokok.
“Oleh karena itu, operasi pasar bersama ini diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok bodong di Pamekasan,” tegasnya. (lum)
Berikan Balasan