PAMEKASAN, Lebur.id – Upaya untuk mewujudkan 10 ribu wirausaha baru di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam terus dilakukan. Kali ini Pemkab Pamekasan menggelontorkan dana Rp 5 miliar untuk modal wirausaha baru. Dana yang bersumber dari APBD 2020 itu dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim atau Bank UMKM Jatim.
Plt. Kepala Diskop UM Pamekasan Abdul Fata mengungkapkan, dana Rp 5 miliar itu diperuntukkan bagi 420 peserta WUB dalam bentuk pinjaman modal dengan bunga 1 persen. Sejauh ini peserta WUB yang memanfaatkan fasilitas pinjaman modal tersebut yakni 116 orang. Dari jumlah itu 82 orang di antaranya sudah dicairkan dengan plafon pinjaman sebesar Rp. 3,8 Miliar. Sedang 34 orang sisanya masih terkendala beberapa faktor.
”Belum 100 persen, karena beberapa kendala, dan yang banyak karena peminjam punya rapor merah di Perbankan. Sedangkan Bank UMKM sudah menggunakan sistem SLIK, kemudian ada juga yang jumlah pinjaman dan jaminannya tidak sesuai,” katanya pada lebur.id, Rabu (23/06/21).
Dijelaskan, yang lebih dominan mempunyai hak veto untuk memberikan pinjaman modal usaha yakni Bank UMKM. Pihaknya hanya mengajukan dan merekomendasikan peminjam melalui surat pengantar.
”Kami hanya bisa mengajukan dan merekomendasikan peminjam untuk mendapat pinjaman di surat pengantar, misalkan tolong nama diatas diproses sesuai dengan aturan Perbankan,” jelasnya.
Fata menambahkan, bunga satu persen yakni sebagai pengganti administrasi dan dibayar diawal. Setelahnya peminjam cukup membayar angsuran pokok. Bunga satu persen itu sebenarnya tidak cukup untuk administrasi. Apalagi pihak perbankan harus mengeluarkan biaya survey lapangan.
Namun berkat komitmen Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk memajukan wirausaha baru, maka bunga 1 persen bisa diterapkan.
”Bunga pinjaman hanya satu persen, ganti administrasi. Misal pinjaman Rp. 1 juta, bunganya hanya Rp. 10 ribu sampai lunas,” tegasnya.
Dia berharap, para peminjam dapat menyesuaikan kebutuhan modal usaha dengan jumlah pinjaman agar tidak angsurannya tidak terhambat. Lebih lanjut, dia ingin pinjaman modal itu benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
“Kalau sudah komsumtif, angsurannya rentan bermasalah”, urainya.
Satu orang peserta WUB hanya dapat mengajukan program pinjaman dengan bunga satu persen tersebut satu kali. Limit pinjaman Rp. 50 juta per orang. Sedang angsurannya paling lama 36 bulan. (lum/isa)
Berikan Balasan