Pemkab Pamekasan Rancang Perlindungan Sosial Untuk Pekerja Rentan

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, akan mengkaji beberapa rencana kebijakan pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan di Pamekasan, utamanya para pekerja wiraswasta.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, pihaknya akan mendiskusikan beberapa kemungkinan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah dalam membiayai pekerja rentan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.

“Kami akan menelaah dulu, kita buat klaster-klaster. Misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan pekerja rentan lainnya,” ujar Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat memberikan pernyataan dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (16/06/21).

Bupati dengan sapaan Mas Tamam ini menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal agar nantinya seluruh kebijakan yang dilakukan tentang pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan dapat menyentuh semua lapisan masyarakat.

“Kita ini ada beberapa regulasi yang mewajibkan Pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Sementara yang kita pahami dari BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan pekerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain, kita kaji dulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan menjelaskan, kategori pekerja rentan diantaranya tukang becak, nelayan, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji, dan lainnya. Artinya mereka yang hari ini bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhannya hari inisendiri sudah kelimpungan. Padahal, mereka juga berhak mendapat perlindungan ketika mengalami resiko sosial saat bekerja.

“Ini yang kita sampaikan kepada bapak bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program Lingkaran (Peduli Pekerja Rentan),” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan sangat responsif dan mengapresiasi terhadap program Lingkaran yang ditawarkan oleh instansinya. Sebab, Pemerintah Daerah juga memikirkan nasib mereka agar bisa mendapatkan haknya ketika mengalami resiko dalam bekerja.

“Respon Pemkab cukup positif terhadap program ini, karena ketika pekerja rentan mengalami resiko, otomatis juga menjadi beban Pemerintah Daerah. Dengan program ini, ketika pekerja rentan mengalami resiko, Pemkab tidak bingung lagi, karena sudah ada jaminan dan mendapat penanganan,” lanjutnya.

Dia menuturkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, jumlah pekerja rentan di Pamekasan lebih dari 50 ribu orang. Namun setelah pihaknya mengkaji ulang, ada sekitar 20 ribu pekerja rentan yang benar-benar memerlukan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp. 16.800 per orang setiap bulan. (lum/adv)