PAMEKASAN, Lebur.id – Pemkab Pamekasan bersama Forkopimda dan OPD terkait secara virtual me-launching jadwal pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Pamekasan melalui rapat di Ruang VIP Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan. Senin, (10/05/21).
Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini akan digelar pada tanggal 20 September 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Hari ini publikasi pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak tahun 2021, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada hari Senin tanggal 20 September 2021,” terang Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam usai rapat.
Bupati yang akrab disapa Mas Tamam tersebut menyampaikan 3 poin tolok ukur suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di masa pandemi saat ini.
“Saya tadi menyampaikan tiga poin utama yang perlu kita dorong untuk sukses bersama. Pertama sukses pelaksanaan pilkadesnya, kedua sukses keamanan, ketiga sukses protokol kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mensosialisasikan 3 poin tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat, terlebih warga di Desa-Desa yang akan menggelar Pilkades September mendatang.
“Sukses pelaksanaan pilkadesnya, tahapan dan etapenya harus berjalan sesuai. Kedua sukses keamanan berarti kemanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama, dan ketiga sukses protokol kesehatan berarti kesadaran protokol kesehatan harus diikuti bersama-sama,” urainya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Achmad Faisol mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang beberapa regulasi pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini yang berbeda dengan Pilkades serentak sebelumnya.
“Salah satunya tentang protokol covid-19, kita sudah menyediakan dana untuk sarana dan prasarananya. Kemudian, setiap TPS (tempat pemungutan suara) itu harus terdiri dari 500 DPT (daftar pemilih tetap), ini barang baru dan ini harus ada kesiapan semua pihak,” jelasnya.
Adapun sosialisasi tentang regulasi terbaru tahapan pelaksanaan Pilkades yang akan diikuti oleh 74 Desa di 13 Kecamatan tersebut harus dilakukan secara serentak, berbeda dengan sebelumnya yang dilksanakan sesuai dengan kebijakan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa.
“Artinya tahapan-tahapan yang ada di pilkades itu kita serentakkan juga. Regulasi terbaru diserentakkan, mulai persiapan, pelaksanaan sampai pelantikannya. Semuanya gratis, tidak ada biaya,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan