Pamekasan, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 31 milyar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamekasan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Sahrul Munir menyampaikan, besaran dana THR tersebut akan dibagikan untuk 6.800 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, dan setiap ASN besarannya tidak sama.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan pencairan THR tersebut. Bahkan lanjutnya, bisa jadi di tahun 2021 tidak ada THR bagi ASN seperti tahun sebelumnya disebabkan adanya peraturan refocusing anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Kami khawatir seperti tahun 2020 mengenai peniadaan THR. Tahun 2020 ASN tidak dapat THR karena adanya aturan dari Pemerintah Pusat. Kami sekarang masih menunggu kepastiannya,” ujarnya, Kamis (15/04/21).
Dia melanjutkan, saat ini keuangan Daerah sedang tidak stabil, berbeda dengan sebelum adanya Pandemi Covid-19. Sebab, sebagian anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19. Bahkan, pengelolaan keuangan bergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat.
“Termasuk adanya recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang saat ini belum selesai,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan