PAMEKASAN Lebur.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pamekasan diminta untuk menerapkan jalur pensil.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Kusairi, jalur pensil ini diantaranya, Jl. kabupaten, Jl. Diponegoro, Jl. Lingkar Arek Lancor (dimulai dari Monumen Arek Lancor sampai perempatan Jl. Jokotole, Kemudian dari Monum Arek Lancor sampai Jl. Niaga), serta Jl. Balaikambang.
Kusairi mengatakan, hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang PKL dan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Jadi, jalur pensil itu yang kami minta untuk bersih dari PKL,” kata Kusairi saat diwawancara, Selasa (9/3/2021)
“Sebenarnya kami tidak melarang PKL untuk tidak berjualan, tidak. Hanya saja, kami meminta pengertiannya agar tidak melanggar aturan yang ada. Selain itu juga agar arus lalu lintas berjalan lancar dan tidak menimbulkan kecelakaan,” imbuhnya.
Kata Kusairi, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke lokasi yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, jika upaya itu tidak direspon PKL, Satpol PP akan melakukan penindakan secara tegas dengan menertibkan PKL.
Kusairi menambahkan bahwa pemerintah menyediakan beberapa jalur PKL yang tidak dilarang. Ia menyarankan, PKL yang berada di zona terlarang tersebut pindah ke jalur yang diperbolehkan.
“Jadi, ada memang beberapa jalur PKL yang tidak dilarang, seperti di Jl. Wachid Hasyim, Jl. Stadion, Jl. Jokotole, Jl. Niaga, Jl. Dirgahayu, Jl. Pintu Gerbang, Jl. Teja, Selatatannya RSUD, dan beberapa tempat lainnya yang diatur Perbup, termasuk PJKA, kami minta agar pindah ke jalur yang sudah disediakan,” tutupnya. (uzy/mad)
Berikan Balasan