HPN 2021, Ketua PWI Singgung Oknom Wartawan Merangkap LSM hingga Pemberitaan Anak dibawah Umur

Ketua PWI menerima kue HPN 2021 dari jajaran Satlantas Polres Pamekasan

PAMEKASAN, lebur. id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Pamekasan Abd Aziz mengsinyalir ada beberapa oknum yang mengatasnamakan wartawan, tetapi tidak fokus pada satu bidang pekerjaan, sehingga hal itu juga yang menjadi sorotan dari sejumlah Pengurus PWI di berbagai daerah.

“Misalnya begini, ada wartawan yang juga merangkap sebagai LSM, kegiatannya sendiri dia tulis dan nama penulisnya dia sendiri. Ini, saya kira tidak baik dan secara etika tidak etis,” ujarnya saat diwawancara jurnalis lebur. id di kantor PWI Pamekasan, Selasa (9/2/2021)

Aziz mengajak insan pers untuk lebih profesional. Hal itu diharapkan, agar mampu membawa perubahan pemberitaan pemberitaan yang positif.

“LSM bukan dilarang untuk menjadi narasumber, tapi kita harus melihat fokus dan spesifikasi kegiatan yang diakukan. Yang tidak etis, yaitu apabila tidak sesuai spesifikasinya kemudian mengomentari dan menyoroti hal lain yang bukan bidangnya,” jelasnya.

Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini kata Abdul Aziz, selayaknya menjadi refleksi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas insan pers.

Peningkatan itu dilakukan dengan cara mengasah kemampuan, baik dalam menulis, maupun mengasah kemampuan lainnya yang menopang kinerja pers.

Aziz mengatakan, penting bagi insan pers untuk menyampaikan informasi dari narasumber yang berkompeten, yakni sesuai dengan bidang dan keahliannya.

Selain itu, Aziz juga menekankan pada etika penulisan, salah satunya pada pemberitaan yang terjadi dan melibatkan anak dibawah umur beberapa waktu lalu di Pamekasan.

“Belum lama ini, temen-temen mengevaluasi sejumlah media yang memapangkan dengan jelas nama tersangka yang melibatkan anak dibawah umur. Media sangat menghargai masa depan anak, maka dari itu perlu diciptakan pemberitaan yang ramah anak, apabila ada anak dibawah umur menjadi tersangka, jangan disebutkan nama dan alamat lengkapnya,” tegasnya

“Jika dipersoalkan, maka berpotensi ke arah pidana, baik wartawan itu sendiri, perusahaan medianya, atau narasumber yang merilis kegiatan tersebut. Itu sudah jelas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan yang ada di Dewan Pers,” sambungnya

Aziz juga mengatakan, era digitalisasi mengenai munculnya media sosial saat ini, diharapkan agar jangan sampai merubah semangat pers dalam memberitakan informasi yang faktual, aktual dan akuntabel.

Dengan kualitas, konten yang dimiliki, dan orientasinya pada kepentingan publik, media massa itulah kata Aziz yang mempunyai perbedaan dengan media sosial. (Uzy/mad/waw)