Komplotan Penggasak Kotak Amal Masjid, Dibekuk

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, menggelar konfrensi Pers pengunkapan kasus pencurian kotak amal masjid di Pamekasan

PAMEKASAN, Lebur.id – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil membekuk 10 pelaku pencuri kotak amal masjid. Dari 10 pelaku tersebut, ada 1 pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran. Namun, identitasnya sudah terungkap.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menyebut, para pelaku ini merupakan komplotan penggasak kotak amal masjid, dimana mereka melakukan aksi di 20 TKP masjid yang berbeda-beda di wilayah hukum Pamekasan.

“Tersangka, ada diantaranya yang masih dibawah umur, dan ada yang positif narkoba sebanyak 4 orang,” sebutnya saat konferensi pers di halaman mapolres Pamekasan, Rabu 27 Januari 2021 pagi.

Adapun inisial tersangka tersebut diantaranya :

1. RM (15), alamat Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan

2. MI (18), alamat Dusun Gentongan, Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan

3. SB (19) tahun alamat Jalan Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan

4. RFRL (19), alamat Dusun Sekar Anyar, Desa Rompuh, Kecamatan Palengaan, Pamekasan

5. FDK (17), alamat Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan

6. AF (17), Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan

7. HKA (21), alamat Rompuh, Kecamatan Larangan, Pamekasan

8. MD (20), alamat Dusun Nagasari, Desa Palengaan Laok, Kabupaten Pamekasan

9. D (17), alamat Dusun Toron Smalem, Desa Blumbungan, Larangan Pamekasan.

10. AIE (20), alamat Dusun Klompang, Desa Rompuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Apip menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, juga diamankan pihak kepolisian.

“Barang bukti sudah kita amankan berupa uang sebesar 300 ribu, kendaraan yang digunakan untuk beroperasi juga telah kita amankan, seperti 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Honda beet, 1 unit Suzuki Satria dan 1 unit Honda Mio. Kemudian, alat-alat yang digunakan untuk beroperasi juga telah kita amankan,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, hasil dari pencurian ini dilakukan untuk bersenang-senang. Apip sangat menyayangkan atas tindakan pencurian tersebut.

Dalam hal ini, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(uzy/mad/wa)