Pamekasan, lebur.id- Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua-Ketua Komisi DPRD Pamekasan, hingga saat ini masih misterius. Namun, inisial nama, pemalsu tanda tangan sudah mulai disebut-sebut.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Pamekasan Hamdi, saat ditanya sejumlah wartawan, hari ini Rabu, (22/07), menyebut pemalsu tanda tangan Ketua Komisi inisial H. Inisial itu, tentu masih buram. Karena, banyak anggota DPRD Pamekasan, yang memiliki nama dengan inisial H. BK belum berani menyebut nama oknom DPRD Pamekasan pemalsu tanda tangan, secara gamblang, dengan alasan masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Apalagi kata Hamdi anggota BK DPRD Pamekasan, pelapor pemalsu tanda tangan, juga tidak menyebutkan nama pemalsu tanda tangan, dalam surat laporan. Termasuk saat dimintai klarifikasi, juga belum menyebut nama secara gamblang.
Hamdi dalam program dialhogue lebur.tv mengaku BK DPRD Pamekasan, sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oknom DPRD pemalsu tanda tangan itu.
Mulai sanksi ringan, berupa pemberian surat teguran, hingga sanksi berat berupa rekomindasi perberhentian atau perggantian antar waktu (PAW), kepada partai politik, dimana oknom DPRD Pamekasan itu berangkat sebagai kader.
Namun Hamdi mengaku, BK tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan atas kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
“BK akan terus menggali dari beberapa pihak untuk mendapatkan data dan keterangan yang mengarah kepada pelaku pemalsu tanda tangan. Karena ini, sudah menjadi atensi BK dan harapan masyarakat yang kemaren melakukan demo dan audensi ke gedung DPRD Pamekasan,”ungkapnya.
Sebenarnya kata Hamdi, BK sudah mengantongi saksi kunci dari pemalsu tanda tangan pengusulan proposal abal-abal itu. Yakni pihak Bank Jatim. Namun, BK masih akan terus mendalami. Termasuk, jika dibutuhkan akan memintai keterangan seluruh anggota DPRD Pamekasan, yang berjumlah 45 orang.
“Bank Jatim menjadi salah satu saksi. Namun,tidak menutup kemungkinan seluruh anggota DPRD Pamekasan akan kami mintai keterangan,”Imbuhnya.
Khusus kepada Bank Jatim lanjut Hamdi, BK akan meminta proposal asli. Sebab, proposal yang diterima BK dari pelapor, masih berupa proposal foto copy. Termasuk BK akan menggali dari Bank Jatim, siapa pengirim proposal tersebut.
Hamdi meminta kepada masyarakat, untuk menunggu hasil pemeriksaan dari BK DPRD Pamekasan. BK DPRD akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Seperti yang diberitakan lebur.id, terbongkarnya dugaan pemalsuan tanda tangan proposal yang diusulkan oknom anggota DPRD Pamekasan kepada Bank Jatim, bermula saat Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman, memanggil seluruh pimpinan Komisi DPRD Pamekasan. Tiba-tiba Fathorrahman, marah dihadapan Ketua-Ketua komisi DPRD Pamekasan.
Belum menjelaskan secara detail, Fathorrahman jengkel. Bahkan, sekilas Fathorrohman beranggapan ketua komisi-Komisi DPRD Pamekasan, sudah tidak mempercayai dirinya, karena sudah membuat surat keluar, tidak secara kelembangaan DPRD. Melainkan melalui masing-masing komisi. Padahal seharusnya, seluruh surat keluar, harus ditangani oleh Sekretariat DPRD Pamekasan, dan yang menandatangi Ketua DPRD Pamekasan. Bukan, Ketua komisi-komisi.
Dari marahnya Ketua DPRD Pamekasan itu, Ketua-Ketua komisi ter-cengang. Sebab, komisi-komisi tidak pernah mengirimkan surat keluar, apalagi proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim maupun bank-bank lainya di Pamekasan.
Akhirnya Sahur Abadi, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan yang hadir dalam pertemuan itu, bertanya kepada Ketua DPRD Pamekasan, tentang surat keluar yang dimaksud. Fathorrahman menjawab, bahwa ada proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Pusat di Surabaya, yang diusulkan oleh Komisi 1 hingga komisi IV DPRD Pamekasan.
Seluruh Ketua komisi, meminta Fathorrohman menunjukkan proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Pusat itu. Setelah ditunjukkan, seluruh ketua komisi terkejut. Ada permohonan dana Corporate social responsibility (CSR), dengan kop surat DPRD Pamekasan. Namun, setelah dicek isi suratnya, hampir seluruh tanda tangan Ketua Komisi di palsukan alias abal-abal.
Bahkan lebih aneh, tanda tangan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Sahur Abadi. Dalam surat proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim Pamekasan, tidak sama dengan surat proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim pusat di Surabaya.
Akhirnya, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrohman bersama Ketua Komisi-Komisi DPRD Pamekasan, sepakat untuk melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, atau aparat terkait. Termasuk menunjuk Sahur Abadi, untuk menjadi juru bicara kasus pemalsuan tanda tangan proposal abal-abal itu.
Sahur Abadi juru bicara komisi-komisi menguraikan dalam program dialhogue lebur.tv. Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknom DPRD Pamekasan tersebut, sudah masuk unsur pidana yang bisa dilaporkan kepada penegak hukum.
Menuru Sahur Abadi, sementara proses pelaporan terhadap oknom DPRD Pamekasan masih dilakukan kepada Badan Kehormatan DPRD Pamekasan. Namun, potensi untuk dilanjutkan pelaporan kepada penegak hukum sangat terbuka.
Menurut Sahur, ada dua proposal yang diusulkan oleh oknom DPRD mengatasnamakan komisi-komisi. Untuk proposal yang mengatasnamakan komisi IV, masing-masing proposal bantuan santunan dan sembako dampak covid-19 di Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan, senilai Rp. 23.240.000 diusulkan kepada pimpinan Bank Jatim Pamekasan tertanggal 21 Juni 2020. Dan proposal ke Bank Jatim Pusat di Surabaya dengan peruntukkan permohonan bantuan untuk masjid terdampak covid-19 senilar Rp. 16.250.000. Sehingga, jika ditotal untuk Komisi IV saja. Senilai, Rp. 39.490.000.(redaksi)
Berikan Balasan