Pamekasan, lebur.id – Akhir-akhir ini parlemen Pamekasan, selalu mencuri perhatian publik. Belum selesai kasus interpelasi DPRD Pamekasan tentang mobil sehat, kini parlemen Pamekasan kembali membuat kehebohan dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknom wakil rakyat.
Terbongkarnya dugaan pemalsuan tanda tangan proposal yang diusulkan oknom anggota DPRD Pamekasan kepada Bank Jatim, bermula saat Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman, memanggil seluruh pimpinan Komisi DPRD Pamekasan. Tiba-tiba Fathorrahman, marah dihadapan Ketua-Ketua komisi DPRD Pamekasan.
Belum menjelaskan secara detail, Fathorrahman jengkel. Bahkan, sekilas Fathorrahman beranggapan ketua komisi-Komisi DPRD Pamekasan, sudah tidak mempercayai dirinya, karena sudah membuat surat keluar, tidak secara kelembangaan DPRD. Melainkan melalui masing-masing komisi. Padahal seharusnya, seluruh surat keluar, harus ditangani oleh Sekretariat DPRD Pamekasan, dan yang menandatangi Ketua DPRD Pamekasan. Bukan, Ketua komisi-komisi.
Dari marahnya Ketua DPRD Pamekasan itu, Ketua-Ketua komisi ter-cengang. Sebab, komisi-komisi tidak pernah mengirimkan surat keluar, apalagi proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim maupun bank-bank lainya di Pamekasan.
Akhirnya Sahur Abadi, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan yang hadir dalam pertemuan itu, bertanya kepada Ketua DPRD Pamekasan, tentang surat keluar yang dimaksud. Fathorrahman menjawab, bahwa ada proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Pusat di Surabaya, yang diusulkan oleh Komisi 1 hingga komisi IV DPRD Pamekasan.
Seluruh Ketua komisi, meminta Fathorrahman menunjukkan proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Pusat itu. Setelah ditunjukkan, seluruh ketua komisi terkejut. Ada permohonan dana Corporate social responsibility (CSR), dengan kop surat DPRD Pamekasan. Namun, setelah dicek isi suratnya, hampir seluruh tanda tangan Ketua Komisi di palsukan alias abal-abal.
Bahkan lebih aneh, tanda tangan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Sahur Abadi. Dalam surat proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim Pamekasan, tidak sama dengan surat proposal permohonan dana Corporate social responsibility (CSR) ke Bank Jatim pusat di Surabaya.
Akhirnya, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman bersama Ketua Komisi-Komisi DPRD Pamekasan, sepakat untuk melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, atau aparat terkait. Termasuk menunjuk Sahur Abadi, untuk menjadi juru bicara kasus pemalsuan tanda tangan proposal abal-abal itu.
Sahur Abadi juru bicara komisi-komisi menguraikan dalam program dialhogue lebur.tv. Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknom DPRD Pamekasan tersebut, sudah masuk unsur pidana yang bisa dilaporkan kepada penegak hukum.
Menurut Sahur Abadi, sementara proses pelaporan terhadap oknom DPRD Pamekasan masih dilakukan kepada Badan Kehormatan DPRD Pamekasan. Namun, potensi untuk dilanjutkan pelaporan kepada penegak hukum sangat terbuka.
Menurut Sahur, ada dua proposal yang diusulkan oleh oknom DPRD mengatasnamakan komisi-komisi. Untuk proposal yang mengatasnamakan komisi IV, masing-masing proposal bantuan santunan dan sembako dampak covid-19 di Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan, senilai Rp. 23.240.000 diusulkan kepada pimpinan Bank Jatim Pamekasan tertanggal 21 Juni 2020. Dan proposal ke Bank Jatim Pusat di Surabaya dengan peruntukkan permohonan bantuan untuk masjid terdampak covid-19 senilar Rp. 16.250.000. Sehingga, jika ditotal untuk Komisi IV saja. Senilai, Rp. 39.490.000.

“Kecil memang, jika hanya untuk komisi IV saja hanya mencapai 39.490.000. Bagaimana jika semua Komisi di DPRD Pamekasan. Nilainya bisa besar. Dan semua pimpinan komisi sepakat untuk melaporkanya,”ungkapnya.
Menurut Sahur, Pelaporan tersebut semata-mata ingin menjaga marwah atau nama baik lembaga DPRD Pamekasan. Sebagai bagian dari lembaga pemerintah, dan menjadi corong masyarakat Pamekasan.
Dalam kesempatan itu, Ia meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, segera bergerak cepat, tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sahur juga meminta BK bekerja profesional dan mampu menegakkan kehormatan DPRD Pamekasan, sebagaimana tugas BK.
“Dan ini permohonan kami, Kami atas nama DPRD Pamekasan kepada tokoh masyarakat, tokoh politik dan tokoh ulama’, kami meminta maaf atas kejadian ini. Tetapi berharap teta tetap tenang. Karena kami, tengah melakukan proses-proses. Bahkan, jika ini dianggap penting dan sangat perlu, ini potensi untuk dipidanakan ada,”pungkasnya.(ulum/aw)
Simak juga ulasannya di lebur.tv on youtube ‘Kronogi terbongkarnya tanda tangan palsu DPRD Pamekasan’ https://www.youtube.com/watch?v=WLrIgP4t6_Y
Berikan Balasan