Mahfud MD: Orang Madura Inklusif dan Egaliter

Prof. Dr. Mahfud MD (Menkopolhukam)

Ajak Komitmen Pertahankan NKRI

Orang Madura dinilah memiliki sifat yang patut dibanggakan. Selain inklusif dan egaliter, orang Madura juga memiliki etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas. Statemen tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam acara Halal bi Halal Spesial Keluarga Madura Lintas Provinsi Lintas Negara virtual Sabtu (13/6/2020).

Dalam acara yang diselenggarakan Komunitas Warga Madura Bogor, bekerjasama dengan Yayasan Gasisma Cendekia Madura dan Keluarga Mahasiswa Madura IPB itu, Mahfud juga menegaskan bahwa orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh Ulama Bassra (Badan Silaturahim Ulama se –Madura) yakni Islami, Indonesiawi, Manusiawi dan Madurawi. Sifat positif itulah yang oleh alumni Ponpes Al-Mardliyah Waru Pamekasan itu patut dipertahankan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan warga Madura untuk tidak mudah termakan berita-berita hoaks. Terkait dengan maraknya isu kebangkitan kembali PKI di Indonesia, menyusul munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI, Mahfud MD menegaskan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya.

Menurut Mahfud, Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Akan tetapi, menurutnya, pemerintah sudah mulai memperlajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsiderannya dengan payung Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966. Di dalam TAP MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa  TAP MPR NO. XXV/1966 terus berlaku”, lanjut Mahfud.

 

Mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu menegaskan, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Kelima sila tersebut, sambung Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah “satu tarikam nafas”. Karena pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut  TAP MPRS XXV tahun 1966.  (isa)